Minta Bosman dan Kaimudin Klarifikasi Pernyataannya, Very Siap Disumpah Pocong di Masjid Keraton Buton
Kursi ke-11 Dapil Baubau 1 Kecamatan Murhum-Betoambari sudah menjadi milik Mesra Raa, Caleg dari PPD. Dengan dilantiknya dia sebagai anggota DPRD periode 2009-2014, anggapan miring terhadap kinerja Ketua KPU Baubau Very Soekmanto SH berhembus kencang. Bersama rekannya Asmadi, Apakah benar dia telah dipecat?
ARDI
PERTANYAAN inilah yang juga masih menjadi tanda tanya Very Soekmanto dan Asmadi. Jangankan SK Pemecatan, SK penonaktifan ke lima anggota KPU Baubau pun sejak tugasnya diambil alih KPU Provinsi 7 September 2009, belum pernah sampai ketangan mereka secara resmi. Mungkinkah KPU Provinsi tidak pernah menerbitkan SK penonaktifan itu? Jawabnya ya, buktinya, Sabtu (10/10), ke lima anggota KPU Baubau masih menerima gajinya di Kantor KPU Baubau.
Very Soekmanto dan Asmadi yang jadi buah bibir publik terus mencari keadilan. Tuduhan KPU Provinsi pimpinan Bosman dan Dewan Kehormatan (DK) pimpinan Kaimudin Haris, terhadap keduanya yang telah melakukan penggelembungan suara Pelopor dan mengurangi suara PPD, dinilai Very tidak berdasarkan bukti. Sementara tiga anggota KPU Baubau lainnya, Wa ode Yani Haerani, La ode Igitman, dan Dian Anggraeni hanya menunggu nasib, apakah mereka segera diaktifkan kembali atau kah mereka juga terkena imbas pemecatan atas isu penetapan kursi ke-11 itu.
Very soekmanto pun berani menantanng anggota KPU Sultra, DK KPU Sultra, dan 10 anggota PPK Murhum-Betoambari, untuk membuktikan apakah benar dia bersama Asmadi telah melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Very dengan tegas meminta kepada KPU Provinsi dan DK agar mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan padanya disertai bukti yang jelas, biar masyarakat Sultra tau yang sebernarnya,seperti kapan Very dan Asmadi melakukan penggelembungan suara, dimana, kapan, dan siapa saksinya. "Kalau mereka tidak mengklarifikasi berarti selama ini mereka telah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Tapi saya memilih membuktikannya di pengadilan," tutur Very Soekmanto, di Kantor KPU Baubau, Sabtu (10/10).
Very masih tidak percaya, Bosman dkk mengesahkan pleno KPU Baubau versi Dian Angraeni dkk. Padahal pleno KPU yang digelar 5 September 2009 lalu, dibuka Ketua KPU Baubau Very soekmanto dan dihadiri empat anggota KPU lainnya. Yang tutup rapat pleno penetapan kursi ke-11 itu pun Very Soekmanto. "Lantas acuan Bosman mengesahkan pleno yang dibuat Dian dkk itu apa? kan UU Pemilu nomor 10 tahun 2008 sudah jelas aturannya," ungkap Very.
Very mengaku, sebelum menetapkan kursi ke-11 dia masih sempat berkonsultasi rutin dengan pihak KPU Sultra. Menurut Very, dia berani menetapkan kursi ke-11 itu karena Bosman yang menyarankan demikian. Tentu saja hal itu didasarkan pada fatwa hukum KPU Pusat no 1154/KPU/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009. Pada poin 3 disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat 3, UU No 10/2008 dan peraturan KPU no 15/2009 pasal 42 ayat 2, terkait penetapan kursi ke-11, menyatakan, perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Baubau yang telah diperbaiki oleh 3 orang anggota KPU Kota Baubau, dianggap tidak sesuai dengan pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 UU no 22/2007.
Pertemuan very dengan Bosman di kediaman Ketua KPU Sultra, tanggal 28 Agustus 2009, menyarankan agar secepatnya melakukan pleno dan menetapkan calon terpilih untuk kursi ke-11. Dalam konsultasi, kata very, Bosman menilai fatwa KPU Pusat itu sudah jelas mengarahkan kembali pada penetapan rekapitulasi KPU Baubau tanggal 24 April 2009 yang memenangkan pelopor.
Bagaimana dengan laporan Panwaslu Baubau ke Gakumdu? Hasil konsultasinya dengan Bosman, mengatakan, rekomendasi Panwasli itu hanya dapat dilakukan pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kalau dipaksakan akan melanggar peraturan KPU no 15/2009. Sedangkan tahapan pemilu dinyatakan telah selesai. "Jadi kamu harus berani mengambil keputusan. Contoh kasus Pilkada Gubernur Maluku Utara. Ketua KPU Provinsinya dia pleno sendiri, itu sah. Kembali pada pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara sah dan tidak sah KPU Baubau tertanggal 24 April 2009, apalagi para saksi Parpol sudah memiliki dan telah dibagikan semua, apanya lagi...? Saya kasih berani kamu," ucap Very menirukan ucapan Bosman, kepadanya.
Melalui telepon pun ada pembicaraan antara Bosman dan very. Dalam rekaman suaranya, Bosman mengaku ditemui istri Caleg PPD Mesra Raa dan menanyakan kejelasan kursi ke-11 itu. Bosman menyatakan kalau pihaknya memaksa menetapkan PPD berarti melanggar aturan. Lantas sang istri bertanya bagaimana selanjutnya? sangat jelas Bosman menjawab pelopor yang menang. Melalui rekaman suaranya pun, Bosman mengatakan pada Very, tiga anggota KPU Baubau yang ingin mengembalikan suara PPD, satu diantaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan Mesraa Raa, yang dimaksud adalah Wa Ode Yani Haerani. "Kalau Bosman tidak akui ini suaranya, saya siap disumpah pocong di Masjid Keraton. Dia juga harus melakukan sumpah pocong kalaun masih tidak akui, kita sama-sama orang Buton," pinta Very.
Sedangkan Surat KPU Pusat no 1321/KPU/VII/2009, tanggal 1 Agustus 2009, merupakan perintah Ketua KPU Pusat kepada KPU Provinsi agar mengambil alih penetapan kursi ke-11, karena tidak ada kata sepakat di interen Anggota KPU Kota Baubau. Namun KPU Sultra malah mengembalikan perintah KPU Pusat itu ke KPU Baubau, dengan melayangkan surat No 278/384/KPUD/VIII/2009, tertanggal 28 Agustus 2009, isinya memerintahkan kepada KPU Baubau agar menggelar rapat pleno penetapan kursi ke-11, dengan batas waktu paling lambat tanggal 5 September sudah harus ada keputusan. Dalam surat itu, KPU provinsi tidak ada ketegasan. Bosman hanya menyarankan, jika tidak ada kata sepakat, maka disarankan membuka dokumen asli hasil perolehan suara Pilcaleg 2009. Menurut very, sesungguhnya surat KPU Provinsi itu hanyalah sebuah saran, dapat dilaksanakan dan dapat juga tidak dilaksanakan. Menurutnya saran itu bukan sebuah kewajiban perintah UU sesuai tahapan Pemilu.
Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terhadap pejabat negara, kata very, dikenakan pasal 310. ancamannya pidana. dia akan memperkarakan masalah ini ke hingga ke meja hijau. "Saya kan masih Ketua KPU Baubau," ucapnya. Sampai kapan pun yang namanya pidana tidak akan ada kadaluarsanya. "Kapan pun bisa saya laporkan kasus ini," ancamnya. (***)
Kamis, 12 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)